Tiga Petugas Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Dijerat 5 Tahun Penjara -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tiga Petugas Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Dijerat 5 Tahun Penjara

, 9/20/2021 06:59:00 PM

 

TKP Lapas Tanggerang yang terbakar, Photo: tvone.


Vnn.co.id, Jakarta – Tepat pada hari ini, Senin (20/9/2021), petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tanggerang ditetapkan sebagai tersengka dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan tahanan yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) lalu. 


Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga tersangka yang berinisial RU, S, dan Y, dan dijerat dengan pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidadan (KUHP) dengan anacaman lima tahun penjara. 


”Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk pasal 359 KUHP,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro jaya seperti yang dikutip CNN Indonesia, Senin (20/9/2021).


Ketiga tersangka ini adalah pegawai yang bekerja pada saat kebarakan terjadi. Namun, belum diketahui peran atau jabatan dari ketiga tersangka petugas lapas yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini. Tubagus juga tak menjelaskan secara rinci kesalahan yang dilakukan ketiga petugas hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. 


Tersangka ditetapkan setelah dilalukannya penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, mereka melakukan gelar perkara. Barulah, hasil dari gelar perkara ditetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas ini. 


”Bentuk kealpaannya tidak bisa diuraikan secara khusus dikarenakan materi penyidikan,” ujar Tubagus. 


Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kebakaran Lapas Tanggerang pada Jumat (17/9/2012), olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bikti baru. Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh saksi yang tercatat dalam kasus ini.  Hal ini diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021). 


Seperti yang dikabarkan oleh Kompas.com, diketahui kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran tersebut juga menewasakan 41 narapidana (napi), 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. 


Delapan napi yang dilarikan untuk dirawat di RSUD Kabupaten Tanggerang kemudian meninggal dunia. Maka, total ada 49 napi yang tewas akibat kasus kebarakan tersebut. 


Sejauh ini, Kemenhumkam telah menyerahkan 38 jenazah yang telah terindetifikasi diri ke pihak keluarga. Kepolisian sempat untuk kesulitan dalam mengidentifikasi akibat dari kondisi jasad korban kebakaran yang sudah sangat sulit dikenali. 


Rep : Nisrina Fithriyah

Red: Mega

TerPopuler

close