Ilustrasi: Google. |
Vnn.co.id, Internasional – Larangan sebuah perusahaan di Uni Eropa tehadap
karyawannya atas pengenaan simbol keagamaan dengan syarat resmi diputuskan pada
Kamis (15/7/21) .
Pengadilan mengatakan, larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan
politik, filosofis, dan agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan
apabila ada kepentingan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap
pelanggan atau pencegahan terhadap perselisihan sosial.
“Namun, larangan itu harus sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya dari pihak
pemberi kerja, dan dalam menyesuaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan,
pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari negara anggota,
khususnya negara yang menetapkan ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama,”
kata pengadilan.
Mengapa Hal Ini Terjadi?
Sesungguhnya, keputusan tersebut dijatuhkan atas kasus dua perempuan muslim
di Jerman yang mendapatkan masalah di tempat kerja mereka setelah mengenakan
jilbab.
Sebagaimana dilansir dari Reuter, satu perempuan muslim itu bekerja
sebagai pengasuh aak berkebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg di bawah
naungan asosiasi amal. Sedangkan perempuan muslim lainnya sebagai kasir di
gerai Apotek Miler.
Pada awal bekerja, mereka tidak mengenakan jilbab tetapi memakainya ketika
kembali dari cuti melahirkan.
Dari dokumen pengadilan menunjukkan, keduanya diberitahu tempat mereka bekerja
bahwa hal itu tidak diperbolehkan dan diminta untuk melepaskan jilbab atau
ditempatkan di bidang pekerjaan yang berbeda.
Inilah Keputusan Pengadilan
Pengadilan memutuskan dalam kasus pegawai penitipan anak, bahwa aturan yang
melarangnya mengenakan jilbab diterapkan secara umum sebab perusahaan juga
meminta karyawannya melepaskan salib yang dikenakan.
Keputusan atas kedua kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan tingkat
nasional untuk menentukan akhir terkaitnya tindakan diskriminasi atau tidak.
Seperti diketahui, pengenaan jilbab oleh perempuan muslim telah memicu
kontroversi di seluruh penjuru Eropa selama bertahun-tahun dan menyorot
perpecahan tajam akan berbaurnya warga muslim di sana.
Sebuah putusan tahun 2017 pengadilan Uni Eropa di Luksemburg menyatakan,
perusahaan dapat melarang karyawannya mengenakan jilbab dan simbol agama lain
yang terlihat dalam keadaan tertentu. Namun, keputusan tersebut menapat reaksi
keras dari kelompok-kelompok agama.
Red: Mega