Uni Eropa Izinkan Perusahaan Larang Karyawannya Kenakan Simbol Keagamaan, Termasuk Pakai Jilbab -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Uni Eropa Izinkan Perusahaan Larang Karyawannya Kenakan Simbol Keagamaan, Termasuk Pakai Jilbab

, 7/16/2021 11:01:00 PM

 

Ilustrasi: Google.

Vnn.co.id, Internasional – Larangan sebuah perusahaan di Uni Eropa tehadap karyawannya atas pengenaan simbol keagamaan dengan syarat resmi diputuskan pada Kamis (15/7/21) .

Pengadilan mengatakan, larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, dan agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan apabila ada kepentingan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau pencegahan terhadap perselisihan sosial.

“Namun, larangan itu harus sesuai dengan kebutuhan sesungguhnya dari pihak pemberi kerja, dan dalam menyesuaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari negara anggota, khususnya negara yang menetapkan ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama,” kata pengadilan.

Mengapa Hal Ini Terjadi?

Sesungguhnya, keputusan tersebut dijatuhkan atas kasus dua perempuan muslim di Jerman yang mendapatkan masalah di tempat kerja mereka setelah mengenakan jilbab.

Sebagaimana dilansir dari Reuter, satu perempuan muslim itu bekerja sebagai pengasuh aak berkebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg di bawah naungan asosiasi amal. Sedangkan perempuan muslim lainnya sebagai kasir di gerai Apotek Miler.

Pada awal bekerja, mereka tidak mengenakan jilbab tetapi memakainya ketika kembali dari cuti melahirkan.

Dari dokumen pengadilan menunjukkan, keduanya diberitahu tempat mereka bekerja bahwa hal itu tidak diperbolehkan dan diminta untuk melepaskan jilbab atau ditempatkan di bidang pekerjaan yang berbeda.

Inilah Keputusan Pengadilan

Pengadilan memutuskan dalam kasus pegawai penitipan anak, bahwa aturan yang melarangnya mengenakan jilbab diterapkan secara umum sebab perusahaan juga meminta karyawannya melepaskan salib yang dikenakan.

Keputusan atas kedua kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan tingkat nasional untuk menentukan akhir terkaitnya tindakan diskriminasi atau tidak.

Seperti diketahui, pengenaan jilbab oleh perempuan muslim telah memicu kontroversi di seluruh penjuru Eropa selama bertahun-tahun dan menyorot perpecahan tajam akan berbaurnya warga muslim di sana.

Sebuah putusan tahun 2017 pengadilan Uni Eropa di Luksemburg menyatakan, perusahaan dapat melarang karyawannya mengenakan jilbab dan simbol agama lain yang terlihat dalam keadaan tertentu. Namun, keputusan tersebut menapat reaksi keras dari kelompok-kelompok agama.

Red: Mega

TerPopuler

close