Penyebar Berita Hoaks Bantuan PPKM dari Mensos Berhasil Diringkus Polisi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Penyebar Berita Hoaks Bantuan PPKM dari Mensos Berhasil Diringkus Polisi

, 7/27/2021 08:18:00 PM

 

Tangkapan layar berita hoaks dana bantuan PPKM/vnn.co.id.

Vnn.co.id, Jakarta – Penyebar berita hoaks terkait bantuan PPKM sebesar Rp 300.000 dari Menteri Sosial melalui WhatsApp berhasil diringkus Polda Metro Jaya.

Sebagaimana dilansir kabar24 yang dilihat pada Selasa (27/7/21), dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku berinisial RR (23) itu membagikan pesan yang berisi informasi hoaks itu ke seluruh grup WhatsApp mulai November 2020.

Melalui sederet  link, yakni https://subsidippkm.online/pembagian-sub sidi/? PPKMjuli#1625647777785, penerima pesan diminta mengkliknya dan menjawab beberapa pertanyaan yang ada.

Baca juga: [Fact or Fake]: Waspadai Pesan Berantai Bantuan PPKM Rp 300.000

Setelah menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kata Kombes Pol Yusri Yunus, pendaftar diminta membagikan link tersebut ke kontak lain yang selanjutnya akan mendapatkan konfirmasi berupa SMS.

Menurutnya, melalui berita hoaks yang dibagikan secara berantai tersebut RR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 miliar.

“Dari web hoaks yang disebarkan pelaku itu, dia akhirnya mendapatkan banyak iklan. Total sejak November 2020 sampai sebelum dia ditangkap, dia mendapatkan keuntungan Rp 1,5 miliar. Per iklan dia kenakan Rp 200 juta,” tuturnya.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Asus ROG GL503GE, Ponsel Samsung S21, satu akun email, paypal, dan akun yllix.

Akibat perbuatannya, RR (tersangka) dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta hukum kurungan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000.

Red: Mega

TerPopuler

close