Tangkapan layar berita hoaks dana bantuan PPKM/vnn.co.id. |
Vnn.co.id, Jakarta – Penyebar berita hoaks terkait bantuan PPKM sebesar
Rp 300.000 dari Menteri Sosial melalui WhatsApp berhasil diringkus Polda Metro
Jaya.
Sebagaimana dilansir kabar24 yang dilihat pada Selasa (27/7/21),
dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku berinisial
RR (23) itu membagikan pesan yang berisi informasi hoaks itu ke seluruh grup
WhatsApp mulai November 2020.
Melalui sederet link, yakni https://subsidippkm.online/pembagian-sub
sidi/? PPKMjuli#1625647777785, penerima
pesan diminta mengkliknya dan menjawab beberapa pertanyaan yang ada.
Baca juga: [Fact or Fake]: Waspadai Pesan Berantai Bantuan PPKM Rp 300.000
Setelah menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kata Kombes Pol Yusri Yunus, pendaftar
diminta membagikan link tersebut ke kontak lain yang selanjutnya akan
mendapatkan konfirmasi berupa SMS.
Menurutnya, melalui berita hoaks yang dibagikan secara berantai tersebut RR
mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Dari web hoaks yang disebarkan pelaku itu, dia akhirnya mendapatkan banyak
iklan. Total sejak November 2020 sampai sebelum dia ditangkap, dia mendapatkan
keuntungan Rp 1,5 miliar. Per iklan dia kenakan Rp 200 juta,” tuturnya.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop
Asus ROG GL503GE, Ponsel Samsung S21, satu akun email, paypal, dan akun yllix.
Akibat perbuatannya, RR (tersangka) dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta hukum kurungan paling lama 12 tahun
dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000.
Red: Mega