Ketum LSM SNIPER Desak Kemendagri Untuk Menetapkan Pj Bupati Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ketum LSM SNIPER Desak Kemendagri Untuk Menetapkan Pj Bupati Bekasi

, 7/13/2021 11:46:00 PM

Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA, Gunawan (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dengan meninggalnya Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja pada 11 Juli 2021. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ada kekosongan jabatan Bupati karena Bupati berhalangan tetap (Meninggal Dunia). Terhitung sejak Bupati meninggal sampai dengan berakhir masa jabatannya di bulan Mei 2022, berarti kurang lebih 10 bulan sisa waktu kekosongan jabatan Bupati Bekasi.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati Indonesia (LSM SNIPER INDONESIA), Gunawan, mendesak Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dan segera menetapkan penjabat Bupati sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Jangan menunggu berlama-lama, karena Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sangat memerlukan pejabat daerah yang dapat mengambil langkah dan kebijakan/keputusan strategis," kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Terlebih lagi, kata Gunawan, kekosongan jabatan di Kabupaten Bekasi bukan hanya Bupati setelah meninggalnya Bupati Bekasi, tetapi juga Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) belum ada juga, barulah ada Plh Sekda.

"Masa bisa, Sekda masih Plh, kok dijadikan Plh Bupati lagi. Hal inilah yang membuat krisis kepemimpinan di Kabupaten Bekasi," Cetus Gunawan.

Merujuk ke UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Pasal 173 ayat (1) yang berbunyi: "Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a.meninggal dunia; b.permintaan sendiri; atau c.diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota."

"Dengan ketentuan tersebut, sudah cukup jelas, apabila di Pemerintah Daerah terjadi kekosongan sisa masa jabatan Bupati, Wajib segera di isi dan tidak perlu lama-lama, apalagi sampai ditunda-tunda sebab ketentuanya sudah jelas," tegasnya.

Kemudian lanjut Gunawan, perlu diingat pula (flashback) di Kabupaten Bekasi pernah dilaksanakan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati. Dimana sampai hari ini belum juga kunjung dilantik?.

Ini justru PR yang harus bisa dijawab dan dituntaskan oleh DPRD Kabupaten Bekasi bersama Kemendagri. Sebab pemilihan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi ketika itu pada dasarnya adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi dan amanat konstitusi.

"Mendagri harus segera mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 hasil pemilihan DPRD," tegasnya.

Meninggalnya Bupati Bekasi, Mendagri harus segera memberhentikan Jabatan Almarhum H.Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi. Kemudian di paripurnakan Pemberhentian di DPRD Kabupaten Bekasi. Lalu dilakukan pengisian Jabatan Bupati Bekasi sesegera mungkin.

Jadi, DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Pusat dalam hal ini dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri harus bertanggung jawab kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Mengeksekusi dan melantiknya hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dan bilamana telah dilantik, dalam hal mengisi kekosongan jabatan Bupati Bekasi, maka Wakil Bupati bisa mengantikan Bupati Bekasi," pungkasnya.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close