SPBU 6478616 Dilapor Konsumen, Ini Dugaan Kasusnya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

SPBU 6478616 Dilapor Konsumen, Ini Dugaan Kasusnya

, 2/23/2021 08:13:00 PM




Vnn.co.id, Sintang - Terkait bisnis ilegal yang menyalahi aturan, SPBU 6478616 dilapor oleh konsumen karena menjual minyak mengunakan jerigen dan bahkan juga ada yang menggunakan drum.

Syahrial, konsumen yang melaporkan bisnis yang ilegal tersebut merasa terpanggil untuk melaporkan pelanggaran hukum yang berani dimainkan oleh SPBU tersebut.

Syahrial menyatakan memang benar ia telah mengadu ke Polres Sintang berdasarkan Surat Pengaduan tertanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri dan diketahui oleh pihak Pengacara Peradi yaitu Yaswin, SH.

Berdasarkan pengaduan tersebut, pihak Polres Sintang menerima pengaduan ini berdasarkan pula Surat Tanda Terima Pengaduan dengan nomor: STTP/27/II/2021/Kalbar/Resor Sintang yang diterima oleh Brigadir Sandi Maradika yang diketahui oleh Kanit 3 SPKT AIPTU Suswanto.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, pihak Polres Sintang akan menindaklanjuti dengan dasar hasil temuan di lapangan sesuai dengan pengaduan laporan tersebut. selanjutnya Polres Sintang segera akan menindak tegas SPBU 6478616 yang terletak di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat ini.

Syahrial juga aneh atas kasus yang menimpa 3 wartawan yang bertugas menginvestigasi SPBU tersebut di proses hukum dengan tuduhan pemerasan. “Bagaimana tidak, SPBU tersebut patut juga kita pertanyakan. Ada apa sebenarnya ini. Kok hanya gara-gara tiga orang wartawan yang hendak mencari informasi terkait kasus di sebuah SPBU tersebut, kedapatan bahwa adanya dugaan pemerasan begitu cepat ditangani proses hukumnya,” ungkapnya heran.

Dalam kesempatan ini Syahrial yang merupakan konsumen BBM tersebut menjelaskan bahwa ini seperti adanya sebuah sandiwara yang dibuat untuk menutupi setiap kegiatan ilegal secara khusus di SPBU Jalan Lintas Melawi Sintang tersebut.



Beberapa waktu yang lalu melalui rilis sebelumnya, melalui keterangan pers Sales Eksekutif Pertamina Retail IV Wilayah Kalimantan Barat Benny Hutagaol menjelaskan beberapa point penting terkait permasalahan kasus SPBU ini.

“PT. Pertamina (Persero) wilayah Kalbar juga telah membuat pernyataan tegas, melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud untuk di jual kembali, larangan tersebut sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas,” jelas Sales Eksekutif Pertamina retail IV wilayah Kalimantan Barat Benny Hutagaol dalam keterangan persnya.

Dijelaskan Benny siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut melanggar aturan Niaga BBM pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal Enam tahun Penjara dan Denda Maksimal 30 Miliyar.


Jurnalis : Tim Investigasio 

TerPopuler

close