Jasa WO Aisha Weddings Tawarkan Pernikahan Dini hingga Poligami, KPAI Lapor Polisi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Jasa WO Aisha Weddings Tawarkan Pernikahan Dini hingga Poligami, KPAI Lapor Polisi

, 2/11/2021 01:20:00 PM

Laman blog Aisha Weddings tawarkan pernikahan Dini hingga Poligami yang tak lagi bisa diakses.

Vnn.co.id, Nasional - Baru-baru ini, sebuah usaha penyedia layanan jasa pernikahan atau Wedding Organizer "Aisha Weddings" sempat menghebohkan. Situs aishaweddings.com tersebut juga dikabarkan dilaporkan ke polisi oleh Komisi Perlinsungan Anak Indonesia (KPAI).

Bagaimana tidak? Event Organizer (EO) tersebut diketahui telah menawarkan pernikahan usia dini, siri hingga poligami. Hal ini terkesan sungguh “nyeleneh”, sehingga memancing respon dari netizen.

Salah satunya diketahui dari akun Twitter milik @SwetaKartika yang mengunggah tangkapan layar laman biro jasa tersebut. Sebagian lagi dari akun Facebook.

“Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak, yeuh. Dis is’n outrage. Edan ....” Demikian tulisnya, Rabu (10/2/21).

“Kiraim oknum iseng. TERNYATA BUKAN CUY! Aisha Weddings ternyata beneran XD Ngarang ini mah ...  facebook.com/aishaweddings/,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Aisha Weddings secara terang-terangan menawarkan pernikahan siri dengan membawa-bawa nama agama.

“Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT di atas segalanya. Kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Alquran sebagai kata suci Allah SWT.” Begitu kiranya yang tertera pada laman Aisha Wedddings yang kini tak lagi dapat diakses.

Satu lagi yang mencengangkan adalah dianjurkannya nikah muda dengan rentang usia yang tergolong masih sangat muda.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!"

KPAI segera menindak tegas hal tersebut setelah mendapat laporan warganet melalui respon mereka yang men-tag akun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Jasra Putra, Komisioner KPAI mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Aisha Weddings dengan merujuk Undang-undang Nomor 16 Tahun 219 tentang Perkawinan yang mana dijelaskan di sana mengenai usia minimal menikah, yaitu 19 tahun.

“Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyrlidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban,” tutur Jasra putra, Rabu (10/2/21).

“Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak, dan bahkan UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun,” lanjutnya.

Jasra juga menjelaskan bahwa peran orang tua turut dalam upaya pencegahan terjadinya pernikahan usia anak. “Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh elemen, baik itu tokoh agama, tokoh adat, pendidik maupun keluarga untuk mendukung gerakan tolak nikah muda. “Stop perkawinan usia anak demi kepentingan terbaik anak dan menjawab visi pemerintah yang mengharapkan di tahun 2045 menjadi generasi unggul,” pungkasnya.

Red: Mega

TerPopuler

close