Seorang Mahasiswa Jember Diringkus sebab Palsukan Hasil Rapid Test -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Seorang Mahasiswa Jember Diringkus sebab Palsukan Hasil Rapid Test

, 1/11/2021 09:25:00 PM

Konferensi pers pemalsuan hasil Rapid Test oleh mahasiswa asal Jember, Senin (11/1/21).

Vnn.co.id, Surabaya - Seorang mahasiswa asal Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember diringkus Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim sebab diduga memanipulasi data dan memalsukan surat hasil rapid test antigen pada Senin (11/1/21).

Imam Baihaki (24), menggunakan modus menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan antibody palsu di media sosial Facebook pada 25 Desember 2020. Melalui postingan tersebut, tersangka mendapatkan 20 orang dengan keuntungan Rp 1,5 juta.

"Tersangka ini memosting di media sosial Facebook miliknya, menawarkan rapid test antigen dan antibody. Dari postingan itu, ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar," tutur AKBP Farman, Ditreskrimsus saat konferensi pers, Senin (11/1).

Praktik pemalsuan ini, menurut AKBP Farman, ternyata sudah dilakukan sejak awal Desember lalu. Saat iu, Pilkada serentak bulan Desember tersangka ini menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Saat itulah tersangka menawarkan jasa pembuatan rapid test palsu kepada Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang kebetulan ada 24 orang yang hasil rapid test-nya reaktif. Tersangka pun membuatkannya dengan mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa dengan tarif 400 ribu per lembar.

"Dari awal unggahan, tersangka  di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid test sebanyak 44 lembar," ungkap AKBP Farman.

Pada 9 Januari 2021, tersangka ditangkap Tim Cyber Ditreskrimus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop dan handphone. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo, Pasal  35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar, dan Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Red: Mega

TerPopuler

close