Tito Kadar Isman saat digelandang petugas keluar dari kejaksaan menuju mobil tahanan, Jumat (8/1/21).
Hal ini dibenarkan oleh Yulius Sigit Kristanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Ia menuturkan bahwa penahanan Tito Kadar Isman itu guna mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.
"Mantan Ketua KONI ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Jumat, 8/1/21). Dengan tujuan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan," tutur Yulius di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat (8/1/21).
Ia menjalaskan, penahan ini merupakan upaya penindaklanjutan dari hasil pemeriksaan lima saksi terakhir yang diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan.
Kajari Jombang mendapati kerugian uang negara hingga ratusan juta rupiah dalam kasus anggaran kesekretarian KONI.
"Unsur kerugian negara 275 juta rupiah, itu yang masih kami dalami ari anggaran sekretaris uang negara hingga ratusan juta rupiah," tandasnya.
Sekdara diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Jombang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga 2019, di mana KONI mendapatkan dana hibah sebesar Rp 2 miliar dari Pemkab Jombang pada 2017, lalu mendapat lagi Rp 2 miliar pdaa 2018, dan mendapat Rp 3,5 miliar pada 2019.
Red: Mega