Rapat Koordinasi, Kabupaten Blitar Bakal Berlakukan PPKM -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Rapat Koordinasi, Kabupaten Blitar Bakal Berlakukan PPKM

, 1/10/2021 09:34:00 PM

Rapat koordinasi persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Blitas, Ahad (10/1/21)
(Foto: Pemkab Blitar).

Vnn.co.id, Blitar - Ditetapkannya Kabupaten Blitar sebagai salah satu dari 11 daerah di Jawa Timur yang masuk zona dalam peta BNPB, membuat Pemerintahnya mempersiapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar pun telah melakukan rapat koordinasi pada Ahad (10/1/21).

Mujianto, Pelaksana Tugas Harian Sekda Kabupaten Blitar mengatakan, Kabupaten Blitar tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 untuk memberlakukan PPKM. Namun berdasarkan peta risiko penularan Covid-19, Kabupaten Blitar masuk dalam zona merah.

Atas dasar itu dan sesuai hasil rapat koordinasi, Kabupaten Blitar mempersiapkan Surat Edaran (SE) Bupati soal penerapan PPKM. "Jadi isi SE tersebut disesuaikan dengan Keputusan Gubernur nomor 7 tahun 2021. Seperti penerapan Work From Home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial, hingga pembatasan jam operasional pusat keramaian sampai pukul 19.00 WIB," terang Mujianto.

Mujianto menegaskan, pemberlakuan PPKM akan diikuti dengan operasi yustisi oleh petugas gabungan yang akan dimulai pada 11 sampai 25 Januari 2021. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk ikut mematuhi pelaksanaan PPKM. 

"Kami berharap masyarakat mematuhi pelaksanaan PPKM ini agar angka penularan Covid-19 bisa ditekan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan," tegasnya.

Diketahui, angka kasus kumulatif Covid-19 di Kabupaten Blitar saat ini mencapai 2.304, dengan rincian sebanyak 1.826 sembuh, 164 meninggal, dan sisanya kasus aktif.

Red: Mega

TerPopuler

close