Menolak Vaksinasi? Ini Denda untuk Warga Kabupaten Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Menolak Vaksinasi? Ini Denda untuk Warga Kabupaten Bekasi

, 1/12/2021 12:19:00 PM

Ilustrasi (foto : klikdokter.com)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi direncanakan akan melaksanakan vaksinasi secara bertahap pada pertengahan Januari 2020, tentunya akan ada sanksi denda bagi masyarakat yang menolak di vaksinasi.

Sanksi bagi masyarakat yang menolak di vaksinasi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2020.

Perda yang disahkan pada akhir Desember 2020 itu, menjelaskan ada sanksi administratif untuk masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi. Hal itu disampaikan juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh.

"Tidak ada alasan menolak vaksinasi, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin Covid-19," kata BN Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin (11/1/21).

Terkait kisaran sanksi administratif, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tentu akan bervariatif. "Sanksi itu berlaku bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp 100 ribu untuk perorangan, dan Rp 1 juta bagi korporasi atau lembaga," jelasnya.

Selain itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi agar mematuhi kebijakan yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah. Tentunya, hal itu bertujuan untuk menekan angka positif Covid-19.

"Vaksinasi merupakan solusi dari masalah ini. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksinasi," ungkap Rusdi, seperti dilansir pada Jpnn.com. 



Red : Ramdhan

TerPopuler

close