Kepala Lapas Cikarang Benarkan Ada Tahanan Atas Nama Camin Mulyadi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kepala Lapas Cikarang Benarkan Ada Tahanan Atas Nama Camin Mulyadi

, 1/06/2021 04:18:00 PM

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cikarang (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Yogi Suhara, membenarkan adanya tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan.

"Iya bang, disini ada atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, lahir di Bekasi, 08/05/1976, perkara UU RI no 31/1999 tentang pidana korupsi. Tanggal masuk 21/12/20," ucap dia, Selasa (05/01/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Camin Mulyadi (CM) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan.

"Terkait mantan Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi, benar ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan akan diperpanjang lagi," kata Kasubsi Penyidikan pada Seksi tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi diampingi oleh Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi, kepada wartawan.

Alan mengungkapkan, penahanan tersebut terkait dengan pengembangan kasus mantan Kepala Desa Nagasari, Martam Wijaya, yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A.

"Penahan ini adalah terkait pengembangan Kasus Martam Bin H B Wijaya," jelas Alan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung Kelas 1 A menetapkan Terdakwa Martam Bin H.B Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pengelola pasar kupang. 

Dalam Putusan Terdakwa Martam di vonis Pengadilan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta rupiah. Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi merupakan saksi.

"Dalam amar putusan, keterangan saksi Camin Mulyadi, menerangkan bahwa berdasarkan surat kerjasama sewa guna usaha Tanah Kas Desa antara Pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan CV Persada Lestari tanggal 2017, pihak CV Persada Lestari Sebagai penyewa atas tanah Kas Desa (TKD) tersebut membayar Rp 300 juta selama 20 tahun kedepan," urainya.

Kemudian mekanisme pembayaran disepakati antara Pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru selama 1 tahun diangsur.

Selanjutnya, bahwa benar saksi selaku Kepala Desa Nagasari pada saat itu sudah menerima pembayaran Rp.170 juta dari PT Biru Sistem Solusi  dan Rp.125 juta dari CV Persada Lestari Namun Uang tersebut tidak saksi (CM) setor ke kas Desa. dengan alasan untuk keperluan Desa Lain. 

"Kami amankan tersangka CM atas dugaan Penyalahgunaan dalam pengelolaan tanah khas desa hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian negara sebesar 265 juta," ujarnya.

Tersangka Camin, ditahan selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai 9 Januari 2021 dan ini nanti akan diperpanjang lagi oleh kejaksaan. "Selama 40 hari sambil menunggu surat keluar perpanjangan surat penahanannya," paparnya.

Sambungnya, akibat perbuatan Camin Mulyadi, ini kami tetapkan dua pasal yaitu pasal 2 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta, paling banyak satu milyar rupiah.

"Dan juga Pasal 3 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50juta dan paling banyak satu miliar rupiah. Selain itu kita tetap mengejar kerugian negara dan uang pengganti," tandasnya.




Rep : Ahim/Fan
Red : Ramdhan

TerPopuler

close