Gubernur Jatim Akan Terbitkan SE Pencegahan Perkawinan Anak -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Gubernur Jatim Akan Terbitkan SE Pencegahan Perkawinan Anak

, 1/11/2021 10:02:00 PM

Rekapitulasi jumlah perkawinan anak usia 19 tahun per 1 Januari sampai dengan 30 September 2020 Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur.

Vnn.co.id, Surabaya - Berdasarkan data di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya tahun 2019, prosentase perkawinan anak mencapai 3,29 persen (11.211 dari 340.613). Sampai akhir September 2020 mencapai 4,79 persen (9.453 dari 197.068) dengan usia kisaran 19 dan 16 tahun. Pengajuan dispensai perkawinan lebih banyak dari perempuan.

Hal ini diungkapkan oleh Adriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim sebagaimana dilansir beritajatim.com pada Senin (11/1/21).

“Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak partisipasi serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019,” ujar Adriyanto..

Dalam waktu dekat, kata Adriyanto, Gubernur Jatim akan menerbitkan surat edaran kepada bupati /walikota se-Jatim untuk mencegah perkawinan anak.

“Termasuk tidak memberikan dukungan terjadinya perkawinan anak baik secara tertulis, lisan atau tindakan lainnya. Sehingga, proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin pria atau wanita minimum berusia 19 tahun. Namun, sebaiknya dianjurkan perkawinan yang ideal dilakukan jika pengantin pria telah berusia 25 tahun dan pengantin wanita telah berusia 21 tahun,” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, memenuhi hak-hak anak, mengendalikan kuantitas sera kualitas penduduk atau Sumber Daya Manusia (SDM), dan meningkatkan kualitas kesehatan dengan melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kemudian, pemerintah daerah harus membuat kebijakan dan komitmen anggaran yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait, untuk melaksanakan pencegahan perkawinan anak.

Lalu, menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun dan lebih baik lagi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada dengan menambah pengetahuan, ketrampilan/skill, keahlian baik secara formal atau non formal.

Dan, lanjut dia, kepala daerah harus memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana guna memberikan layanan konseling keluarga sejahtera dan pendampingan kepada mereka yang karena sesuatu hal dengan sangat terpaksa melakukan perkawinan di usia dini atau sebelum usia 19 tahun.

Mereka juga harus memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan agar mendapatkan keterampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga.

“Dan, mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan RT, RW diteruskan secara terstruktur ke jajaran Pemerintahan yang lebih tinggi ke Kepala Desa/Lurah, Camat, Bupati/Walikota dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur secara tertulis baik offline atau online melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan provinsi Jawa Timur Jl. Jagir Wonokromo 358 Surabaya, Fax (031) 998422454 Email: info@dp3ak.jatimprov.go.id, bidangkb.provjatim@gmail.com WhatsApp : 082139812400, 081231344955,” tandasnya.

Red: Mega

TerPopuler

close