Bawang Putih Diprediksi Naik, KPPU: Penuhi Stok dengan Impor -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bawang Putih Diprediksi Naik, KPPU: Penuhi Stok dengan Impor

, 1/24/2021 10:46:00 PM

Bawang putih.

Vnn.co.id, Surabaya - Potensi kenaikan harga komoditas bawang putih diprediksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pada akhir Maret atau awal April 2021. Jika tidak ada penambahan pasok melalui impor, maka pemerintah akan kehabisan stok bawang putih pada akhir Maret 2021.

Gejolak harga bawang putih selama 4 tahun terakhir kerap terjadi pada semester pertama, terutama pada Februari sampai Mei. Rata-rata harga bawang putih mencapai puncak pada Februari berkisar Rp 48.170/kg hingga Rp 52.397/kg di bulan Mei 2017. Hal ini sebagaimana data tahun lalu.

Stok akhir bawang putih pada 2020 pada awal tahun ini sekitar 150 ribu ton. Sementara, konsumsi normal bulanan bawang putih berkisar 40 sampai 48 ribu ton per bulan. Sedangkan stok terakhir hanya bisa memenuhi konsumsi bawang putih hingga akhir Maret 2021, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan bulanan pada April 2021.

Guntur Saragih, Komisioner KPPU mengatakan, kekurangan stok tidak dapat dipenuhi jika tidak menambah pasokan, realisasi impor misalnya. Sebab akan memicu potensi kenaikan harga bawang putih yang kemungkinan akan terjadi menjelang habisnya stok, dan pola gejolak harga bawang putih tahunan dapat kembali terjadi.

"Untuk itu, KPPU meminta Pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," katanya, Ahad (24/1/21). 

Perlu diketahui, bawang putih bukanlah termasuk kategori ahan komoditi pokok, sehingga tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah, khususnya tata niaga importansi untuk komoditi bawang  putih. Sedangkan potensi masalah tersebut mengacu pada prosedur yang tertuang pada Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2010.

Sementara, menurut rekomendasi Impor Produk Holtikultura dan Surat Persetujuan Impor yang disederhanakan Pasal 33 Ayat 15, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

"Untuk pengaturan teknisnya dibuat dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini belum terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan tersebut. Sehingga kondisi ini turut berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi bawang putih," tandas Guntur.

Red: Mega

TerPopuler

close