Rekapitulasi Pilkada Mandek, KIPP dan Forsis Desak KPU Gresik Lanjutkan Perhitungan Suara -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Rekapitulasi Pilkada Mandek, KIPP dan Forsis Desak KPU Gresik Lanjutkan Perhitungan Suara

, 12/12/2020 12:56:00 PM

Ilustrasi sirekap Pilkda Gresik.


Vnn.co.id, Gresik - Mandeknya proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di seluruh kecamatan mendorong dua lembaga pemantau pemilu independen Pilkada Gresik 2020, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Forum Silaturrahim Santri (Forsis) terus mendesak agar KPU Kab. Gresik melanjutkan rekapitulasi Pilkada tersebut.

Hal itu lantaran input data di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) melambat akibat gangguan jaringan.

Bahtiar Rifa'ie, Ketua KIPP Gresik mengatakan bahwa meskipun input Sirekap melambat, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tetap dilanjutkan.

"Seharusnya, perhitungan suara tetap dilanjutkan meski input data Sirekap melambat. Kalau alasan KPU tidak memiliki payung hukum, ya segera buat PKPU yang baru, atau setidaknya Surat Edaran yang bisa memayungi agar proses ini tidak berhenti," katanya sebagaimana dilansir bangsaonline.com, Jumat (11/12/20).

Jangan sampai ini menjadi polemik baru, aplikasi Sirekap KPU menghentikan proses perhitungan pemungutan suara. Kan, pedomannya C KWK, bukan aplikasi, yang kemudian bisa direkap di format excel misalnya.

Lagipula, lanjutnya, data C KWK dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Gresik sudah ada. Untuk itu, tidak logis jika proses pemungutan suara mandek hanya karena aplikasi Sirekap. Data C KWK dari seluruh TPS, kan lengkap, masa hanya karena aplikasi proses perhitungan mandek.

Hal senada juga disampaikan oleh Ahmad Shodiq, Ketua Forsis Gresik. Ia menganggap bahwa KPU sebaiknya tetap melanjutkan proses perhitungan secara manual.

"Jangan sampai ada kegaduhan di bawah hanya karena aplikasi Sirekap, lalu proses perhitungan manual dihentikan. Padahal, mestinya Sirekap bisa selesai pada sore hari setelah proses pemungutan suara di 9 Desember kemarin. Untuk itu, kami mendesak agar KPU Gresik tetap melanjutkan perhitungan suara," ujar Ahmad Shodiq

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik telah melayangkan surat perbaikan ke KPU Kabupaten Gresik atas kejadian tersebut. Surat dengan nomor 282/K.JI-06/PM.0502/XII/2020 itu berisi tentang saran agar rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan tetap dilaksanakan secara manual dengan menggunakan formulir model D hasil kecamatan-KWK sebagaimana ketentuan angka 3 SE KPU RI Nomor: 1170/PP.09.1-SD/07/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020. 

"Kalau Sirekap memang hari ini gak normal, lebih baik dihentikan saja daripada bikin gaduh suasana. KPU harusnya memahami situasi ini, kita sarankan pakai rekap yang model manual saja. Sirekap hanya alat bantu, bukan yang utama," kata Moh. Imron Rosyadi, Ketua Bawaslu Gresik.

TerPopuler

close