Pilkades 16 Desa di Kabupaten Bekasi Ditunda -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pilkades 16 Desa di Kabupaten Bekasi Ditunda

, 12/10/2020 05:23:00 PM

Ilustrasi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 16 Desa di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat ditunda menjadi tanggal 20 Desember 2020 yang sebelumnya dijadwalkan akan digelar pada tanggal 13 Desember 2020.

Hal itupun dibenarkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD), Maman Firmansyah saat dikonfirmasi vnn.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/12/2020).

"Benar ditunda, akan dilaksanakan tangggal 20 Desember 2020," ujar Maman Firmansyah dalam pesan singkat WhatsApp.

Saat ditanya alasan menunda Pilkades, kata Maman, dalam rangka pengaturan waktu, menghindari kerumunan masa, dapat berubah dari sebelumnya maxsimal 1000 DPT/TPS menjadi maxsimal 500 DPT/TPS.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida dilansir dari jabar.siberindo.co mengatakan ditunda karena adanya surat Mendagri dan melihat Pilkades ini belum siap sesuai protokol covid-19.

Dalam surat nomor 140/5469/BPD, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa mengingatkan Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lalu penerapan protokol kesehatan untuk tahap pemungutan suara agar diatur bersasarkan Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.

"Atas dasar tersebut kita melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi dan jumlah TPS ditambah," ujarnya.

Maka pemilihan Kepala Desa serentak yang rencananya dijadwalkan tanggal 13 Desember 2020 diundur menjadi tanggal 20 Desember 2020 sehingga dalam pelaksanaannya sesuai saran Mendagri.


 
Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close