Pembobol ATM di Bekuk Satreskrim Polsek Cikarang Barat -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pembobol ATM di Bekuk Satreskrim Polsek Cikarang Barat

, 12/24/2020 10:48:00 PM

Kapolres Metro Bekasi (kedua dari kiri), Kapolsek Cikarang Barat (kiri), Dandim 0509 (kedua dari kanan) (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Satuan reserse kriminal Polsek Cikarang barat berhasil membekuk tiga dari empat pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri atau ATM saat sedang beraksi di salah satu ATM yang berada di perumahan Taman Aster, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Tiga dari empat pelaku pembobol ATM bersinisial AF,BH dan IM. Kejadian itu terjadi saat kondisi ATM di tempat tersebut dalam kondisi sepi. Para pelaku dengan berpura - pura mengambil uang langsung masuk ke tempat ATM.

Melihat beberapa pelaku masuk dengan mencurigakan, membuat keamanan setempat langsung menegur. Hingga membuat para pelaku panik dan mencoba melarikan diri.

Tak lama berselang rombongan Kapolres Metro Bekasi yang sedang melakukan patroli melintas hingga membuat kendaraan yang di bawa para pelaku terjebak dan tidak dapat melarikan diri.

Oleh warga, mobil yang di bawa pelaku langsung di kepung dan para pelaku langsung diamankan. Sedangkan satu pelaku yang juga panik, berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian Polsek Cikarang Barat.

"Kita amankan tiga dari empat pelaku pembobol ATM yang sedang beraksi. Secara bersamaan kami yang sedang melakukan patroli pengamanan malam natal bersama Dandim 0509 Kabupaten Bekasi melihat pelaku terjebak saat kami melintas," terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan, Kamis (24/12/2020) didampingi Dandim 0509 Kabupaten Bekasi.

Kata Hendra, Aksi para pelaku terbilang unik karena di lakukan dengan cara menggunakan semacam alat pancing, yang awalnya para pelaku memasukan ATM untuk kemudian di ganjel dan oleh para pelaku langsung di ambil yang di inginkan, antara lima sampai sepuluh juta rupiah.

"Dari tangan para pelaku berhasil di amankan beberapa ATM yang digunakan untuk kejahatan. Alat sejenis pancing untuk mengambil uang di dalam ATM, beberapa obeng dan satu unit kendaraan roda empat yang di gunakan dalam setiap menjalankan aksi kejahatannya," ujar Hendra Gunawan

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan kasus pencurian pembobolan ATM, kasusnya di tangani langsung Polsek Cikarang barat, petugas juga masih memburu satu pelaku yang telah diketahui identitasnya.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close