Menang Pilkada Versi Quick Count, Calon Wakil Bupati Ini Malah Dijemput KPK -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Menang Pilkada Versi Quick Count, Calon Wakil Bupati Ini Malah Dijemput KPK

, 12/11/2020 06:59:00 AM
Johan Anuar, calon Wakil Bupati Pemenang Pilkada Kabupaten OKU versi Quick Count dijemput KPK.

Vnn.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan calon Wakil Bupati yang memenangkan Pilkada berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count. Melansir TribunJabar, calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar tersandung kasus pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) di OKU, Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2013.

"Akan dilakukan penahanan tersangka calon Wakil Bupati OKU, JA oleh penuntut umum KPK selama dua puluh hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 di Rutan Jakarta Pusat," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri pada Kamis (10/12/2020).

Johan Anuar diketahui sudah memenangkan sementara calon Wakil Bupati OKU mendampingi Kuryana Azis selaku petahana. Keduanya diusung oleh banyak partai dan menang sementara dengan melawan kotak kosong. 

Dalam kasusnya, Johan yang dahulunya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, Sumatera Selatan ini diduga sudah menyiapkan lahan yang ditawarkan kepada Pemkab Ogan untuk lahan kebutuhan TPU sejak tahun 2012.

Akibat ulahnya ini, diketahui kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Sumber: TribunJabar
Rep: Handayani
Red: Erika

TerPopuler

close