Ini Alasan Penangkapan Ustadz Maheer Ath Thuwalibi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ini Alasan Penangkapan Ustadz Maheer Ath Thuwalibi

, 12/03/2020 09:13:00 PM

Ustadz Maheer Ath Thuwalibi
(Foto: Pikiran Rakyat).


Vnn.co.id, Bogor - Soni Eranata alias Ustadz Maheer Ath Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/20) pukul 04.00 WIB. Penangkapan itu diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui ITE.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. "Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustadz Maheer At Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," ujar Argo Yuwono.

Adapun dasar penangkapan itu adalah surat bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maheer Aath Thuwalibi.

Sebelumnya, ia diberitakan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Laporan tersebut terdaftar dalam laporan nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada 16 November 2020, yang dilaporkan oleh Husin Shihab.

Penghinaan yang dilakukan Ustadz Maheer bukanlah yang pertama kalinya. Dalam kasusu itu, Ustadz Maheer pun dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau hatespeech pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Red: Mega


TerPopuler

close