Gara-gara Surat, Risma Dituding Tak Netral -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Gara-gara Surat, Risma Dituding Tak Netral

, 12/03/2020 11:29:00 AM

Surat Risma untuk Warga Surabaya
(Foto: tribunnews.com).


Vnn.co.id, Surabaya - Seorang warga Surabaya melaporkan Risma ke Bawaslu atas tudingan krtidaknetralan Risma terhadap Pilwali. Warga Surabaya bernama Yanti Mala itu mengaku kecewa kepada Wali Kota Surabaya tersebut.

Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, Risma malah terlibat dalam pemenangan Eri-Armuji dan bukan fokus pada penyelamatan kesehatan warganya. Hal itu dilampirkan Yanti dengan bukti selembar surat ajakan untuk mendukung Eri yang berkop foto Risma dalam amplop coklat berstempel Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya serta terdapat pamflet paslon.

“Sudahlah Bu Risma, covid-19 di Surabaya mulai tinggi lagi, apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, jangan terlalu berambisi dengan jabatan, harusnya Bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya, bukan malah sibuk untuk memenuhi ambisinya mendapatkan kembali kekuasaan. Sebagai perempuan, saya kaget Bu Risma seperti itu,” ujarnya.

Ia pun turut melampirkan beberapa bukti dalam laporannya, seperti Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya, foto persiapa pembagian surat, dan rekaman wawancara yang mengirimkan surat.

“Surat itu mengandung unsur paksaan, harusnya Bu Risma membiarkan warganya memilih sesuai keinginannya, dan sebagai Walikota Surabaya harusnya menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan, bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah. Dan, Bu ciptakan demokrasi yang jujur, bersih, dan indah. Bukan malah dicederai dengan upaya-upaya yang menyalahi aturan,” tutur Yanti.

Menurutnya, Risma sebagai Wali Kota Surabaya diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan atau Bupati dan Wakil Bupati.

Juga melanggar UU PKPU Nomor 4 Tahun 2020 tentang kampanye pemilihan Gubernuran Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan atau Bupati dan Wakil Bupati. Tak hanya itu, Risma juga diduga melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 1,2, dan 3. Menabrak PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3, dan pasal 33.

“Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya.

Sumber: beritajatim.com

Editor: Mega

TerPopuler

close