Agus Ridho, Kasatpol PP Kabupaten Bogor (foto : istimewa) |
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Semakin menjamurnya tower yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga berpotensi merugikan Kabupaten Bogor.
Agus Ridho, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, berjanji memeriksa dan menindak sesuai ketentuan.
"Iya nanti saya perintahkan PPNS untuk diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang ada di Kabupaten Bogor," terang Agus Ridho saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, pada Kamis (10/12/2020).
Tower Yang Diduga Tidak Memiliki IMB (foto : istimewa) |
Terpisah, Usep Supratman, Ketua komisi 1 yang membidangi terkait perizinan, akan menyidak semua tower bodong.
"Ya kita lagi data mana yang bodong dan akan kita sidak," singkat Usep.
Sebelumnya di kabarkan dua tower diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Cariu milik PT Tower Bersama yang di bangun oleh PT Orlie Indonesia, sudah berdiri tegak tanpa menempuh perizinan IMB.
Rep : Gie
Red : Ramdhan