Dua Tower Diduga Bodong, Kasatpol PP: Kita Akan Tindak -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dua Tower Diduga Bodong, Kasatpol PP: Kita Akan Tindak

, 12/10/2020 11:07:00 AM

Agus Ridho, Kasatpol PP Kabupaten Bogor (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Semakin menjamurnya tower yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga berpotensi merugikan Kabupaten Bogor.

Agus Ridho, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, berjanji memeriksa dan menindak sesuai ketentuan.

"Iya nanti saya perintahkan PPNS untuk diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang ada di Kabupaten Bogor," terang Agus Ridho saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, pada Kamis (10/12/2020).


Tower Yang Diduga Tidak Memiliki IMB (foto : istimewa) 

Terpisah, Usep Supratman, Ketua komisi 1 yang membidangi terkait perizinan, akan menyidak semua tower bodong.

"Ya kita lagi data mana yang bodong dan  akan kita sidak," singkat Usep.

Sebelumnya di kabarkan dua tower diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Cariu milik PT Tower  Bersama yang di bangun oleh PT Orlie Indonesia, sudah berdiri tegak tanpa menempuh perizinan IMB.



Rep : Gie
Red : Ramdhan

TerPopuler

close