Resmi! Presiden Joko Widodo Umumkan Pilkada 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Resmi! Presiden Joko Widodo Umumkan Pilkada 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional

, 11/28/2020 12:01:00 PM
Ilustrasi Pilkada 2020
Sumber: tstatic.net

Vnn.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 9 November 2020 sebagai hari libur nasional yang juga bertepatan dengan penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak. Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian kutipan Keppres.

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan tanggal 9 Desember sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini. Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi. 

Sejauh ini sudah lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus corona selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Jumlah terbesar terdapat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pada Agustus lalu, 96 orang petugas pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali dinyatakan positif Covid-19.

Sumber: Detik.com
Penulis: Ramadhan Hendro
Editor: Erika Fridadixa

TerPopuler

close