Ilustrasi NET TV
Sumber: Akurat.co |
Vnn.co.id, Jakarta - Melansir laman detik.com,
manajemen NET TV akhirnya buka suara terkait dengan beredarnya kabar bahwa PT
Net Mediatama Televisi selaku perusahaan pemilik stasiun televisi tersebut yang
telah digugat pailit oleh Bambang Sutrisno Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada Rabu (25/11/2020).
"NET menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan," ujar CEO PT Net Mediatama Televisi (NET), Deddy H. Sudarijanto dalam keterangannya pada Kamis (26/11/2020) seperti dikutip dari detik.com.
Deddy mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya dan pihak penggugat masih memiliki hubungan baik. Beberapa upaya komunikasi dengan penggugat juga telah dijalankan sebelum adanya gugatan tersebut.
"Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap. Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NET yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat," pungkas Deddy.
Saat ini, perkara gugatan tersebut telah resmi didaftarkan dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst., dan status perkaranya masih dalam penunjukan jurusita. Penggugat, dalam petitumnya, meminta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pihak NET TV yang membuat NET TV sementara berada dalam PKPU hingga empat puluh lima hari sejak putusan diucapkan.
Penulis: Erika Fridadixa
Editor: Mega