Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Surati Gibran-Teguh dan Bajo -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Surati Gibran-Teguh dan Bajo

, 11/18/2020 08:14:00 PM

 Sumber : istimewa
Vnn.co.id, Solo- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu melanggar protokol kesehatan. 

Lembaga pengawas pemilu itu langsung mengirim surat peringatan kepada pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo. 

 Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan, pembatasan peserta pendaftaran bakal calon kepala daerah diatur dalam PKPU. Aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh bapaslon beberapa hari sebelumnya. Namun kenyataannya, kedua bapaslon diantar ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan. 

 "Sanksi ada di ranahnya satgas Covid pemkot. Kami hanya mengirim surat peringatan kepada dua bapaslon. Karena semua sama-sama membawa massa yang banyak dan tidak mengindahkan protokol kesehatan," ucap Budi Wahyono dilansir dari radarsolo.jawapos.com 

Dia menyebut, dalam surat peringatan juga ditegaskan agar kedua bapaslon tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan beeikutnya. Salah satu tahapan yang paling rawan adalah kampanye. Pembatasan massa dalam rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Hal itu juga tertuang dalam PKPU. 

"Harapannya dapat dipatuhi seluruh paslon. Kami berharap di tengah pandemi ini kampanye dilakukan secara kreatif melalui media sosial," tegas Budi.

Red : Kana

TerPopuler

close