Delapan Jam Lebih Anies Baswedan Disidik Polda Soal Rizieq Shihab -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Delapan Jam Lebih Anies Baswedan Disidik Polda Soal Rizieq Shihab

, 11/17/2020 07:18:00 PM

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat tiba di Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan, Selasa (17/11/20).


Vnn.co.id, Jakarta - Hari ini, Selasa (17/11/20) Anies diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat diselengarakannya pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/20).

Anies datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 09.43 WIB, sampai detik ini, 18.56 WIB ia masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ini berarti sudah lebih dari delapan jam Gubernur DKI tersebut menjalani pemeriksaannya.

Saat datang, tadi pagi ia sempat memberi keterangan bahwa ia menerima undangan klarifikasi itu kemarin, (16/11/20).

"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, demi menghormati panggilan tersebut, Anies memenuhi undangan dari Polda itu sebagai warga negara.

Selain dirinya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara pun turut hadir memenuhi panggilan itu. Polri berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta setelah masa pengalihan jabatan 2 Kapolda terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab. Menurut Argo, Surat penyidikan tak hanya dilayangkan kepada beberapa tingkat, tetapi semua komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur. (16/11/20).

Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Red : Mega

TerPopuler

close