Tersangka (DS) yang diduga mencuri handphone dengan modus sumbangan anak yatim (Foto: ngopibareng.com). |
Vnn.co.id, Sidoarjo - Seorang ibu asal Sidoarjo ditangkap Polsek Tegalsari karena diduga mencuri handphone milik korban bernama Irmawati (50) warga Dinoyo, Surabaya. Kani Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku ini dengan berpura-pura akan memberikan sumbangan kepada anak yatim.
"Peristiwa terjadi pada Jumat (20/11/20) di Dinoyo. Awalnya pelaku yang mengendarai sepeda motor mampir ke warung milik saksi Murtiah. Dari situ, pelaku kemudian menanyakan rumah anak yatim. Karena ia bermaksud ingin memberikan santunan," terang Made, Jumat (27/11/20).
Saksi langsung menunjukkan rumah anak yatim. Pelaku diajak ke rumah Irmawati di Dinoyo. Pelaku kemudian berkenalan dan mengutarakan maksud dan tujuannya ingin memberikan santunan.
Mendengar keterangan pelaku, Irmawati pun percaya. Keesokan harinya pelaku datang lagi bertemu dengan Irmawati dan anaknya. Dari sini pikiran jahat pelaku pun muncul melihat dua handphone yang sedang di-charge.
"Pelaku mencoba mengalihkan perhatian dengan meminta Irmawati menunjukkan surat kematian suaminya. Lalu, pelaku juga menyuruh anak korban untuk membelikan kopi dan shalat di mushala. Melihat rumah kosong, pelaku dengan leluasa membawa dua handphone korban merk Samsung J7 Plus dan Oppo," kata Made.
Pelaku berinisial DS (50) itu diringkus pada Senin (23/11/20) di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sumber: beritajatim.com
Editor: Mega