Anies Baswedan Copot Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala DLH -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Anies Baswedan Copot Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala DLH

, 11/28/2020 05:33:00 PM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber: Tirto.ID

Vnn.co.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot jabatan Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Melansir laman VIVA.co.id, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan bahwa Bayu dan Andono dicopot dari jabatannya sejak hari Selasa (24/11/2020) lalu. Keduanya pula telah dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai turunnya kabar terkait penugasan lebih lanjut. Chaidir juga menambahkan bahwa pencopotan keduanya sudah didasari oleh hasil audit inspektorat.

Dalam auditnya, inspektorat tersebut tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, serta Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen juga ada di dalam daftar nama-nama pejabat yang diperiksa.

Pemeriksaan dari inspektorat ini sendiri berdasarkan instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang lima langkah yang harus dilakukan guna mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan atau pengumpulan massa pada jajaran wilayah. 

Semuanya menyatakan bahwa mereka memahami jelas arahan dari gubernur. Faktanya berbanding terbalik seiring dengan ditemukannya pelanggaran salah satu dari lima arahan terkait larangan peminjaman fasilitas pemprov atau menyediakan fasilitas untuk kegiatan yang sifatnya berpotensi menciptakan kerumunan atau pengumpulan massa.

Contoh daripada pelanggaran arahan ini ialah kegiatan yang diadakan di rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berlokasi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Diketahui dari kegiatan ini, jajaran kecamatan, kelurahan, serta Suku Dinas Lingkungan Hidup telah meminjamkan fasilitas milik pemprov selama pelaksanaan kegiatan yang dengan jelas menimbulkan pengumpulan massa tersebut.

Anies meminta agar Inspektorat untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan terhadap nama-nama yang sudah disebutkan di atas. Pemeriksaan tersebut kemudian pada hasil akhirnya menemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah dari gubernur.

Sumber: VIVA.co.id
Penulis: Erika

TerPopuler

close