Omnibus Law Disahkan, Sekber Buruh Gresik : Kita kawal pelaksanaannya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Omnibus Law Disahkan, Sekber Buruh Gresik : Kita kawal pelaksanaannya

, 10/06/2020 12:34:00 PM

 

Meski Undang-undang Omnibus Law disahkan, Sekber Buruh Gresik tetap akan gelar aksi unjuk rasa sebagai rasa solidaritas.

Vnn.co.id, Gresik - Hari ini Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan. Sebelumnya, DPR dan DPD dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta kemarin Senin (5/10/20) telah sepakat  membawa Omnibus Law Cipta Kerja ke rapat paripurna.

Koordinator Sekber Buruh Gresik, Subari yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kahut SPSI mengatakan akan mengawal pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja tersebut hingga lapisan paling bawah

“Sejak awal, RUU Omnibus Law diciptakan demi kepentingan negara dan masyarakat. Kita akan mengawal pelaksanaannya hingga ke tingkat bawah,” ujarnya pada Senin (5/10).

Pihaknya menegaskan bahwa apabila ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan peraturan yang ada, maka ia akan mengajukan gugatan melalui yudicial review

“Jika pelaksanaannya tidak sesuai, kita akan berdialog dengan pemerintah. Kalau belum berhasil, kita akan mengajukan yudicial review,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, meski Undang-undang Omnibus Law telah disahkan, pihaknya tetap akan melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (6/10/20) di Kantor Bupati dan DPRD Gresik.

Kemudian pada hari Kamis (8/10/20) unjuk rasa dipusatkan di kantor Gubernur Jawa Timur

“Untuk aksi unjuk rasa tetap kita gelar, karena itu merupakan aksi solidaritas sesuai intruksi DPP. Soal hasil kita ada target maksimal dan minimal. Namun, yang jelas kita tetap menolak,” tandasnya.

Red : Mega

TerPopuler

close