Vnn.co.id, Banjarmasin - Massa aksi di Banjarmasin berhasil memenangkan pertarungannya dengan pemerintah setempat. Hal itu terlihat dari foto lembaran berisi penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kalsel yang beredar di Sosial Media.
Massa melakukan aksi pada tanggal 08 Oktober 2020.
Dalam aksinya, mereka berhasil menduduki kantor DPRD. Setelah itu terjadi dialog antara massa aksi dengan wakil pemerintahan di sana.
Foto : (Sumber : NusaDaily.com) |
Surat tersebut berisi penolakan terhadap Omnibus Law. Ada dua poin dalam surat pernyataan tersebut.
Poin pertama adalah pernyataan bahwa DPRD Kalsel menolak Omnibus Law, dan mendesak Presiden mengeluarkan perppu secepatnya.
Poin kedua menyatakan bahwa aliansi masyarakat Kalimantan Selatan tidak akan bubar hingga turunnya perppu.
Sumber : NusaDaily.com
Editor : Ayu