DPP SPRI melayangkan surat ke KPU Pusat -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

DPP SPRI melayangkan surat ke KPU Pusat

, 10/05/2020 02:04:00 PM

 

Vnn.co.id,  Jakarta - Berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 47 Ayat (2) dan (4) terkait Peraturan KPU yang berpotensi merugikan Perusahaan Pers non verifikasi DP. 

DPP SPRI telah melayangkan surat ke KPU Pusat untuk mengingatkan bahwa peraturan KPU tersebut berpotensi digugat oleh perusahaan pers yang merasa dirugikan karena ditutup aksesnya untuk mendapatkan belanja iklan pasangan calon kepala daerah pada saat Pilkada berlangsung. 


"Dewan Pers Indonesia atau DPP SPRI tidak bisa menggugat karena tidak mengalami kerugian secara langsung akibat Peraturan KPU tersebut. Yang bisa menggugat PTUN agar peraturan direvisi adalah Perusahaan Pers yang berkepentingan langsung atau yg memiliki legal standing," kata Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi. 

Namun, begitu DPP SPRI  telah mengingatkan KPU Pusat terkait ancaman serius mengenai potensi gugatan masal ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan pers yang sampai pilkada usai tidak kebagian belanja iklan Pilkada.  

"Saran kami adalah: setiap perusahaan pers yang bersertifikat DPI atau perusahaan pers yg berbadan hukum PT atau Yayasan segera membuat surat penawaran ke masing-masing pasangan calon Kepala Daerah untuk jasa pemasangan iklan kampanye di media masing-masing dan juga kepada KPU untuk iklan sosialisasi tahapan pilkada," jelasnya. 

"Surat tanda terima dibuat agar dapat digunakan sebagai bukti untuk dilampirkan nanti pada gugatan terhadap peraturan KPU yang merugikan secara finansial," terangnya. 

Perhitungan kerugian sesuai harga iklan di masing-masing media.

"Ini penting agar bukti gugatan bisa dilampirkan," pungkasnya.Vnn.co.id,  Jakarta - Berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 47 Ayat (2) dan (4) terkait Peraturan KPU yang berpotensi merugikan Perusahaan Pers non verifikasi DP. 

DPP SPRI telah melayangkan surat ke KPU Pusat untuk mengingatkan bahwa peraturan KPU tersebut berpotensi digugat oleh perusahaan pers yang merasa dirugikan karena ditutup aksesnya untuk mendapatkan belanja iklan pasangan calon kepala daerah pada saat Pilkada berlangsung. 

"Dewan Pers Indonesia atau DPP SPRI tidak bisa menggugat karena tidak mengalami kerugian secara langsung akibat Peraturan KPU tersebut. Yang bisa menggugat PTUN agar peraturan direvisi adalah Perusahaan Pers yang berkepentingan langsung atau yg memiliki legal standing," kata Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi. 

Namun, begitu DPP SPRI  telah mengingatkan KPU Pusat terkait ancaman serius mengenai potensi gugatan masal ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan pers yang sampai pilkada usai tidak kebagian belanja iklan Pilkada.  

"Saran kami adalah: setiap perusahaan pers yang bersertifikat DPI atau perusahaan pers yg berbadan hukum PT atau Yayasan segera membuat surat penawaran ke masing-masing pasangan calon Kepala Daerah untuk jasa pemasangan iklan kampanye di media masing-masing dan juga kepada KPU untuk iklan sosialisasi tahapan pilkada," jelasnya. 

"Surat tanda terima dibuat agar dapat digunakan sebagai bukti untuk dilampirkan nanti pada gugatan terhadap peraturan KPU yang merugikan secara finansial," terangnya. 

Perhitungan kerugian sesuai harga iklan di masing-masing media.

"Ini penting agar bukti gugatan bisa dilampirkan," pungkasnya.

TerPopuler

close