Dengarkan Suara Buruh Jabar, Gubernur Ridwan Kamil Kirimkan Surat ke Presiden dan DPR -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dengarkan Suara Buruh Jabar, Gubernur Ridwan Kamil Kirimkan Surat ke Presiden dan DPR

, 10/08/2020 05:42:00 PM
Vnn.co.id, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menemui massa gabungan serikat pekerja Jawa Barat di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Walaupun hujan mengguyur, kedatangan orang nomor satu di Jawa Barat itu disambut riak riuh para demonstran.

Saat menemui para buruh, Ridwan Kamil didampingi oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam/III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan para pimpinan serikat buruh.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Dalam kesempatan itu, dilansir dari detik.com, Ridwan Kamil menyatakan akan mengirimkan surat aspirasi dari buruh kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Rencananya surat itu akan dikirimkan oleh Pemprov Jabar kepada kedua pihak tersebut pada Jumat (9/10/2020).

"Saya sudah menandatangani surat pernyataan dari poin-poin aspirasi yang disampaikan buruh, isinya satu menolak dengan tegas Omnibus Law, dan kedua meminta kepada bapak presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani oleh presiden," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Surat Pemprov Jawa Barat Kepada Presiden Dan DPR RI

"Kepada buruh saya titip, silakan suarakan apapun tapi jaga ketertiban dan jaga fasilitas umum," tutur Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar.

Sebelumnya, Kang Emil melakukan audiensi dengan pimpinan serikat buruh. Mereka menyampaikan poin-poin aspirasi secara langsung kepada Kang Emil. "Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh ada 10 orang, nah bagaimana pun kondusifitas dan aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik," katanya.

"Hasil audiensi didapat kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami di klaster pembahasan lain, tapi di klaster perlindungan buruh, ada klaster yang merugikan, seperti dari pesangon, dari mulai hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan dan lain-lan," ujarnya.
Seperti dilihat dari surat aspirasi yang akan dilayangkan Pemprov Jabar, tercantum bahwa telah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober, terjadi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh pekerja dan serikat buruh se Jawa barat. 

Dalam paragraf selanjutnya, Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU serta meminta agar diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU).

Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close