Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur membacakan tuntutan aliansi pekerja dan pernyataan sikap DPRD Kalbar (selasa, 13/10/2020). |
Vnn.co.id, Pontianak - Setelah didemo beberapa hari yang lalu dan berakhir ricuh, kembali gedung DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) didemo oleh Aliansi Serikat Pekerja Kalbar ( Selasa, 13/10/2020).
Adapun aksi yang berlangsung dengan damai ini juga menolak Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Adapun tuntutan para pendemo ini menurut salah satu legislator, Prabasa Anantatur mengatakan ada 4 empat, yaitu :
1. Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang
2. Mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-undang dan membatalkan UU Cipta Kerja
3. Mendesak pimpinan DPRD Kalbar untuk membuat pernyataan menolak RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang
4. Mendukung serikat pekerja untuk melakukan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kalbar ini mengatakan bahwa ada 7 dari 8 fraksi yang ada di DPRD Kalbar sepakat untuk meneruskan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law tersebut menjadi Undang-undang.
"Kami akan meneruskan pernyataan sikap aliansi buruh pekerja ini ke Presiden dan DPR, karena membatalkan itu (undang-undang) bukan kewenangan kita di daerah," jelasnya.
Ia mengatakan pula bahwa produk hukum tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga yang memutuskan mencabut atau membatalkan Undang-undang Cipta kerja itu adalah kewenangan Presiden bersama DPR RI.*
Jurnalis : Muhammad Sandi
Editor : Mega