Jawab Aduan LSM KOMPI, BPKD Akui Lakukan Maladministrasi Laporan Keuangan PPAPBD 2019 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Jawab Aduan LSM KOMPI, BPKD Akui Lakukan Maladministrasi Laporan Keuangan PPAPBD 2019

, 9/21/2020 07:06:00 PM
Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, mengakui dugaan maladministrasi atas laporan yang ditujukan oleh LSM KOMPI perihal laporan keuangan atas PPAPBD Kabupaten Bekasi tahun 2019 mengenai pencapaian kinerja ekonomi makro. Dimana tidak terdapat capaian tahun 2019, tetapi yang disampaikan adalah kinerja makro tahun 2018.

Slamet Supriadi, SH., MH., dalam surat balasannya atas surat konfirmasi LSM Kompi Nomor 028/DPPLSMKompi/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020.

"Terhadap data sebagaimana dimaksud, kami telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Akan tetapi sampai dengan penyusunan laporan keuangan kami belum memperoleh data tahun 2019. Sehingga kami masih mengacu kepada data tahun 2018," kata Kepala BPKD Kabupaten Bekasi ini dalam suratnya bernomor 900/3574/BPKD, tanggal 15 September 2020.

Sementara itu, Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy, kepada wartawan mengungkapkan bahwa surat jawaban dari Kepala BPKD Kabupaten Bekasi itu diartikan mengakui dugaan maladministrasi yang disoal olehnya.

Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Saat Memperlihatkan Surat Jawaban BPKD Kabupaten Bekasi

"Surat balasan dari Kepala BPKD itu membenarkan apa yang kami soal. Jadi sangat jelas kesalahannya. Bahwa penyusunan laporan keuangan atas PPAPBD Kabupaten Bekasi tahun 2019 bertentangan dengan prinsip, transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif. Serta mengganggu pelayanan publik terkait informasi keakuratan data pada laporan keuangan daerah Kabupaten Bekasi," ujarnya, Senin (21/09/2020).

Ergat pastikan pihak terkait telah melanggar UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 ayat (3). Dijelaskan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

"Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil atau immaterial bagi masyarakat dan orang perorangan," ujarnya.

"LSM Kompi, akan menempuh jalur hukum untuk kelanjutan kasus ini," pungkasnya.



Rep : Ahim
Red : RMD

TerPopuler

close