Ini Rancangan Pergub Kalbar Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Ini Rancangan Pergub Kalbar Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

, 8/22/2020 03:28:00 PM

Gubernur Kalbar, Sutarmidji, SH. M.Hum
Vnn.co.id, Pontianak - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19), pada hari rabu lalu  tanggal 19 Agustus 2020 pukul 14.10 hingga pukul 16.00 wib bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) yang diikuti oleh 30 orang peserta.


Hadir dalam kegiatan tersebut seperti Gubernur Kalbar diwakili oleh Sekda Kalbar A.L Lesyandri, S.H, Pangdam XII/Tpr yang diwakili Staf Ahli Pangdam XII/Tpr Bidang Hukum dan Humaniter Kolonel Inf Patar S Panggabean, Kapolda Kalbar diwakili Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Danlantamal XII/Pontianak diwakili Aspotmar Danlantamal XII Pontianak Kolonel Marinir Agustiawarman, S.H. Danlanud Supadio diwakili Kakum Lanud Supadio Letkol Sus Ridwan Yunardi, S.H, M.I.Pol.


Nampak hadir pula Kejati Kalbar diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Bapak Jabal Nur, S.H, M.H. Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Dra. Sri Jumiadatin, M.Si, Asisten III (Asisten Administrasi & Umum) Sekundus, S.Sos., M.M. Kepala Biro Hukum Provinsi Kalbar Suherman, S.H,M.H. Kadiskes Provinsi Kalbar dr. Harisson, M. Kes, Kepala BPBD Provinsi Kalbar Bapak Christian Lumano, Kasat Pol PP Provinsi Kalbar Bapak Golda Marganda Purba, S.P, S.H, M.H  dan EGM Angkasa Pura II yang diwakili OAS AP II Bapak Nuril Huda.


Adapun hasil dari rapat tersebut yaitu akan ada sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid -19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari rancangan peraturan gubernur Kalbar berupa :

A. Bagi perorangan

1. Teguran lisan atau teguran tertulis

2. Kerja sosial 15 menit

3. Denda administrasi sebesar Rp. 100.000,-


B. Bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :

1. Teguh lisan dan tegur tertulis

2. Denda administrasi sebesar 1.000.000,-

3. Penghentian sementara operasional usaha.

4. Pencabutan izin usaha


C. Bagi ASN

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis

3. kerja sosial

4. Pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai sebesar 5% pada bulan perkenaan. Apabila melakukan pelanggaran di ruang lingkup kerja ataupun kantor. Dan apabila ASN melakukan pelanggaran maka diterapkan pelanggaran perorangan.


D. Bagi tenaga kontrak

1. Teguran tertulis

2. Teguran lisan

3. Kerja sosial Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a adalah TNI Polri dan diserahkan kepada institusi yang bersangkutan. Sedangkan untuk uang sanksi administrasi itu masuk kepada kas daerah Provinsi Kalimantan Barat.


Untuk Ketentuan Peralihan dalam hal Bupati atau Walikota belum menyusun peraturan Bupati atau Walikota tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus 2019 dapat mempedomani peraturan Gubernur ini dalam pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona 2019, pada kabupaten dan kota masing-masing.


Dalam hal kabupaten atau kota telah menetapkan peraturan Bupati atau Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian korona virus maka yang dipedomani adalah peraturan Bupati atau Walikota yang bersangkutan.

- Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan

1. Pengawasan pembinaan dan penindakan atas pelanggaran peraturan Gubernur ini dilakukan oleh satpol PP berkoordinasi dengan Aparat daerah kementerian, atau lembaga terkait TNI/Polri dan gugus tugas Provinsi Kalimantan Barat

2. Penindakan di lapangan dilakukan oleh tim TNI Polri dan gugus tugas Kalimantan Barat.


Rencananya untuk peraturan daerah ini akan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji S.H M.Hum.


Kamis lalu (20/8/2020) hasil swab PCR 15 orang positif Covid - 19 dan sebagian besar adalah guru. Oleh sebab itu sangat wajar jika Gubernur Kalbar Sutarmidji akan mengeluarkan pergub.


"Ada 8 guru di Mempawah, kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya (KKR). Daerah harus lebih waspada, jangan sampai kewalahan nantinya. Saya lihat banyak daerah yang sepertinya sudah sangat berkurang dalam penanganan Covid - 19, " ungkapnya.


Ia mengingatkan agar selalu pakai masker, untuk keselamatan diri sendiri. "Kalau kondisi seperti ini maka saya belum ijinkan belajar tatap muka, " ujarnya penuh emosi.


Hal ini kemudian di perparah lagi dengan adanya Info covid - 19 hari jum'at kemarin (21/8/2020) ada 29 kasus baru, KKR 10, Pontianak 7, Sambas 6 Luar daerah 6, semakin hari semakin meningkat.


"Anda kalau tetap tidak waspada terhadap bahaya covid -19, maka anda membahayakan orang lain. Saya minta kepala daerah jangan kendor, karena nanti anda kewalahan menanganinya. Apa tetap ingin membiarkan masyarakat terjangkit dengan dasar pemikiran bisa sembuh sendiri. Ayo apapun aktivitas anda , pakai masker, pakai masker, pakai masker dan cuci tangan, jaga jarak, " pungkasnya.


dr. Harisson, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes kembali menyampaikan pres realisnya terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kalimantan Barat dimana hari ini sabtu tanggal 22 Agustus 2020 kembali ada tambahan cukup tinggi kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 33 orang dan 6 antaranya adalah penumpang pesawat Batik Air.


“Berdasarkan pemeriksaan Lab Untan tanggal 21 Agustus 2020 ada tambahan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 33 orang dan termasuk 6 antaranya adalah penumpang pesawat Batik Air, ” terang Harisson di Kantor Dinkes Provinsi Kalbar, Sabtu (22/8) pagi tadi.


Terkait 6 penumpang Batik Air yang positif Covid-19 merupakan penumpang Batik Air dari Jakarta ke Pontianak tanggal 15 Agustus 2020 lalu dengan nomor penerbangan LD 6220. Ini merupakan hasil uji swab PCR dari 30  penumpang Batik Air dari Jakarta ke Pontianak. Dari 30 itu ada 6 orang positif Covid-19 ini artinya 20 % dari penumpang tersebut. Ke 6 orang tersebut dari Pontianak 3 orang, Jakarta 2 orang dan Surabaya 1 orang.


Di terangkan olehnya bahwa setelah didapatkan adanya penumpang maskapai Batik Air positif Covid-19, maka maskapai ini dilarang bawa penumpang ke Pontianak selama 1 minggu. ” Dan ini harusnya pesawat di dispektan, termasuk awak pesawatnya di swab. ” ungkap Harisson.


Ia juga mengatakan hal ini menjadi perhatian serius Gubernur Kalbar. Maka dengan demikian secara akumulatif di Kalbar sampai tanggal 22 Agustus 2020 total kasus menjadi 533 Kasus Konfirmasi Covid-19. " Sehingga mulai senin pekan depan, surat pemberlakuan sanksi hukuman bagi siapa pun yang enggan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 akan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, dan ini menjadi payung hukum untuk langkah serius sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19," tegasnya mengingatkan.


Jurnalis: Muhammad Sandi 

Editor: JA

TerPopuler

close