Bupati Bekasi Instruksikan ASN Kenakan Pakaian Adat -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bupati Bekasi Instruksikan ASN Kenakan Pakaian Adat

, 8/29/2020 09:42:00 PM

 


vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dalam rangka melestarikan budaya tradisional sesuai dengan arahan Bupati Bekasi, maka dikeluarkanlah Surat Edaran No. 800/3283-BKPPD tentang penggunaan pakaian adat Bekasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.


Dalam surat ini, pemerintah mengimbau agar pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk menggunakan pakaian adat Bekasi setiap hari Jum'at dengan beberapa ketentuan.


Ketentuan yang pertama yaitu, pakaian adat Bekasi pria untuk atasan mengenakan baju Sadariah/Koko putih dengan bawahan celana batik/bahan hitam, ditambah dengan kopiah dan sandal selop.


Ketentuan yang kedua yaitu, pakaian adat Bekasi wanita untuk atasan mengenakan kebaya encim dengan bawahan kain batik dan sandal selop.


Dari dua ketentuan tersebut ada beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten

 Bekasi yang dikecualikan seperti Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Perhubungan.


Dan bagi PNS dengan jabatan fungsional tertentu/tugas operasional/petugas lapangan dapat menggunakan pakaian dinas khusus saat melaksanakan tugas sebagai jabatan fungsional tertentu/petugas operasional/petugas lapangan dan di luar tugas tersebut mengenakan pakaian adat Bekasi.


Peraturan ini mulai diberlakukan sejak Jum'at (28/08/2020).


Editor : Anita 

TerPopuler

close