Achmad Yurianto Kini Tak Lagi Umumkan Covid-19. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Achmad Yurianto Kini Tak Lagi Umumkan Covid-19.

, 7/21/2020 04:29:00 PM
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19. 
Vnn.co.id, Jakarta
- Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyatakan per hari ini , Selasa (21/7), Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 tak lagi dipegang oleh Achmad Yurianto.

"Nanti ada tambahan ya, jubir pemerintah di sini adalah ditunjuk Prof Wiku (Wiku Adisasmito) dari BNPB," kata Airlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/07/2020).

Airlangga menuturkan akan ada juru bicara lain yang khusus membahas soal ekonomi. Jabatan itu akan dipegang oleh Budi Gunadi Sadikin.

"Pak Budi Gunadi Sadikin khusus untuk satgas ekonomi," kata dia.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Yurianto membenarkan pernyataan Airlangga soal pergantian jabatannya yang telah dia pegang sejak kasus pertama Covid-19 muncul di Indonesia, awal Maret lalu.

"Semuanya sesuai dengan yang diumumkan oleh pak Menko Perekonomian," kata Yuri.
Ia pun mengatakan tak akan lagi mengumumkan perkembangan Covid-19 harian. "Nanti diumumkan Prof Wiku," kata Yuri.

Achmad Yurianto telah ditunjuk sebagai Jubir pemerintah sejak kasus pertama Covid muncul di Indonesia. Yuri tak pernah putus menyampaikan informasi seputar Covid-19 setiap hari melalui streaming, saluran radio, maupun televisi.

Tugas Yuri digantikan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (20/07/2020) kemarin.

Beleid Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Source: CNN Indonesia

TerPopuler

close