Dua Kabupaten Ini Berseteru Lagi, Akibat Sengketa Batas Wilayah. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dua Kabupaten Ini Berseteru Lagi, Akibat Sengketa Batas Wilayah.

, 5/27/2020 05:35:00 PM
Tampak Salah Satu Fasum Yang Di Segel Di Wilayah Yang Bersengketa Antar Dua Kabupaten.
Vnn.co.id, Kabupaten Sekadau
- Polemik batas wilayah kembali terjadi antara pihak Kabupaten Sintang dan pihak Kabupaten Sekadau. Perseteruan ini pecah lagi karena kedua belah memiliki argumentasi masing - masing.

Adapun wilayah yang menaikan tensi politik dan keamanan di wilayah setempat adalah antara Desa Sunsong Kabupaten Sekadau dan Desa Bungkong Baru Kabupaten Sintang. Kali ini penyebabnya karena pihak Pemerintah Desa (pemdes) Sungsong bersama warga berani menyegel sejumlah fasilitas umum (fasum) yang di biayai dan di urus oleh pihak pemkab Sintang.

Alasan penyegelan tersebut oleh pihak Desa Sunsong di karenakan fasum itu berada di wilayah Desa Sunsong Kabupaten Sekadau. Atas aksi penyegelan tersebut, pihak pemkab Sintang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Polemik sengketa wilayah puluhan tahun ini akibat saling klaim kepemilikan suatu daerah maupun wilayah dimaksud selalu mengalami jalan buntu.
Adapun fasilitas umum yang di segel itu adalah kantor Pemdes Bungkong Baru, Gedung Pertemuan dan rumah layanan kesehatan.

Dalam kunjungan kerjanya ke Desa tersebut (selasa,26/5/2020), wakil Bupati Sintang, Askiman menyatakan bahwa tindakan penyegelan itu telah di laporkan kepada pihak kepolisian. " Soal segel itu karena sudah masuk ke ranah hukum, kita tunggu proses hukumnya saja, " ujarnya.

Dikatakan pula olehnya, secara administratif, Dusun Bungkong tempat fasum disegel itu berada di wilayah Kabupaten Sintang.

Di tempat terpisah, Pemkab Sekadau melalui asisten I Setda Kabupaten Sekadau, Fendy menyayangkan adanya aksi penyegelan fasilitas umum di wilayah Bungkong Baru, Desa Sunsong beberapa hari lalu. Namun rupanya pihak Pemkab Sekadau tidak tinggal diam.

Menyikapi pelaporan atas Pemdes Sunsong oleh pihak Pemkab Sintang ke Polres Sintang, Pemkab Sekadau segera mengambil langkah dengan kembali menyurati Gubernur Kalbar dan berkoordinasi dengan Polres Sekadau.

"Karena secara de facto, Sunsong merupakan salah satu desa di wilayah kecamatan Sekadau Hulu, " ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa sengketa tapal batas Desa Sunsong juga pernah terjadi dan kala itu permasalahannya di putuskan oleh pihak pemerintah provinsi dan sudah ditetapkan oleh gubernur Kalimantan Barat melalui surat Nomor : 125.3/ 2344/Pem-C tentang penyelesaian batas daerah kabupaten Sintang dan kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Agustus tahun 2014.

Jurnalis: Muhammad Sandi
Editor: IP

TerPopuler

close