Kapolsek Kiaracondong (Kompol Asep Saepudin, S.Pd., M.H.). Jumpa Pers di Polsek Kiaracondong, Selasa, 28/05 |
Vnn.co,id, Kota Bandung - Kapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, adakan jumpa
pers Kasus 365 KUHP yang dilakukan oleh dua pelaku dengan modus
operanding pemerasan terhadap korban yang berhasil diringkus, di wilayah
hukum Polsek Kiaracondong pada Selasa, (28/05/2019).
Kapolsek
Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, S.Pd., M.H. menyampaikan, "Tim kami
berhasil membekuk kedua pelaku pemerasan, yang berupaya melawan ke tim
kami, namun dengan upaya kami bisa meringkusnya, " Ucapnya.
Pelaku Tindak Pidana 365 KUHP. |
"Kedua
pelaku ini berinisial 1.MRF alias Robi Bin Efi Susanto, dan 2.MMA alias
Alip Bin Mujianto. Adapun Modus dari kedua orang ini adalah pemerasan
kepada para korban" Imbuh Kapolsek Kiaracondong.
"Dengan
cara mendatangi beberapa kos-kosan yang berpenghuni wanita, yang sudah
di gambar dari awal, kemudian menodongkan senjata tajam (golok) dan
merampas barang apa adanya, kebanyakan HP, perhiasan dan uang yang bisa
dengan cepat dirampasnya" tegas Kapolsek.
"Bahkan
pernah ada korban yang disekap, dan kami mendapat laporan itu dari
saksi, terus bergerak dan berhasil meringkus ke dua pelaku tersebut"
terangnya.
Barang Bukti (BB) Yang Berhasil di Sita |
Sebagai
barang bukti ketika pelaku di ringkus, tim dari Polsek Kiaracondong
berhasil menyita barang bukti, yang disampaikan oleh Paur Subag Humas
Polrestabes Kota Bandung (Ipda Budi), yaitu, :
1. 2 ( dua ) buah Sajam jenis Golok dan pisau
2. 1 ( satu) buah Sarung
3. 1 (satu) buah penutup wajah
4. 1 ( satu) unit TV Led merk Sanyo 29 "
5. 7 ( tujuh ) buah HP berbagai merk.
Sekarang pelaku ada di Polsek Kiaracondong sebagai Tahanan.
Jurnalis: Zhove
Editor: IPJurnalis: Zhove